Kamis, 28 Maret 2013

(OOT) MK : Sarjana Non Kependidikan Bisa Jadi Guru


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013).
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru,” kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
Dengan demikian, semua sarjana dan lulusan Diploma 4 di luar kependidikan tetap bisa menjadi guru. Mereka mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan pendidikan keguruan.
Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.
“Setiap orang dapat diangkat menjadi guru asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” terang Muhammad Alim.
Sumber: Detik

Lowongan Kerja Migas di PT Patra Badak Arun Solusi; 9 Positions

  LOWONGAN PEKERJAAN “KONTRAK PROJECT BASED” PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI DIUTAMAKAN PENGALAMAN DI BIDANG OIL & GAS   I.  Project Manager ...