RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM | |||||
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN | |||||
TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
NO | NAMA JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | GOL./RUANG | ALOKASI FORMASI | RENCANA PENEMPATAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Jumlah | 164 | ||||
1 | Auditor Pertama | S1 Akuntansi | III/a | 33 | Seluruh perwakilan BPKP |
S1 Manajemen dan Ekonomi | III/a | 40 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S1 Teknologi Inforrnasi | III/a | 40 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S1 Science dan Teknologi | III/a | 15 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S2 Psikologi | III/b | 10 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S1 Hukum | III/a | 10 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S2 Kebijakan Publik | III/b | 5 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S1 Statistik | III/a | 6 | Seluruh perwakilan BPKP | ||
S2 Manajernen Pendidikan | III/b | 5 | Seluruh perwakilan BPKP |
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); (dilengkapi jika pelamar lolos seleksi hingga tahap akhir)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/
Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Calon/Anggota Kepolisian Negara;
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan tidak tuli yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
7. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
8. Tidak bertato yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi meterai Rp6.000,00;
9. Menandatangani Surat Perjanjian Wajib Kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar merupakan lulusan dari Program Studi terakreditasi A dengan IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima
dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
2. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di ijazah per 1 Desember 2014:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Kode Jabatan AUS1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun untuk Kode Jabatan AUS2;
3. Khusus Kode Jabatan AUS2 untuk formasi Psikologi wajib memiliki Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP)
yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pernah membuat
laporan pemeriksaan psikologi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi laporan psikologi yang pernah dibuat; dan
4. Tidak sedang hamil bagi pelamar perempuan pada saat mendaftar.
I. KETENTUAN TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui alamat website http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Formulir Pendaftaran
beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
2. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk satu kategori jabatan.
3. Setelah melakukan pendaftaran online dan mendapatkan nomor registrasi dari website http://sscn.bkn.go.id, pelamar
wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat e-mail: penerimaan.pegawai@bpkp.go.id dengan subject e-mail:
Nomor Registrasi, paling lambat satu (1) hari setelah melakukan pendaftaran online.
Dalam email, pelamar agar mencantumkan satu (1) lokasi tempat ujian TKD yang diinginkan
(pilihan lokasi ujian adalah: Jakarta/Medan/Makassar). Berkas lamaran yang harus dikirimkan adalah
hasil pemindaian (scanning) dokumen asli dalam format file extension.jpg sebagai berikut:
4. Panitia Penerimaan CPNS BPKP akan melakukan verifikasi kesesuaian pendaftaran online pelamar
terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus. Panitia Penerimaan CPNS BPKP akan melakukan validasi
terhadap dokumen administrasi yang dikirim melalui e-mail oleh pelamar.
5. Panitia Penerimaan CPNS BPKP akan mengirimkan hasil verifikasi pendaftaran online pelamar
yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) beserta usulan lokasi pelaksanaan TKD kepada BKN.
6. BKN akan menetapkan jadwal dan lokasi TKD para pelamar.
7. Pengumuman pelamar yang lulus seleksi TKD dan diperkenankan mengikuti TKB (Tes Bahasa Inggris)
dapat dilihat melalui website http://www.bpkp.go.id. Jadwal dan lokasi pelaksanaan TKB akan diinformasikan lebih lanjut
8. Sebelum pelaksanaan TKB, pelamar wajib menyerahkan dokumen asli persyaratan kepada Panitia BPKP
untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang dikirimkan sebelumnya melalui e-mail.
Dokumen asli yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dibubuhi meterai Rp6.000,00;
2) Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak satu (1) lembar;
3) Kartu Tanda Penduduk/Passport yang masih berlaku;
4) Akte Kelahiran (cap basah dan tanda tangan asli);
5) Ijazah Pendidikan yang dipersyaratkan (cap basah dan tanda tangan asli);
6) Transkrip Nilai (cap basah dan tanda tangan asli); dan
7) Surat Pernyataan tidak sedang hamil bagi pelamar perempuan.
9. Dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 8 di atas disusun rapi
sesuai urutan di atas dalam map dengan warna:
- Merah untuk Kode Jabatan AUS1;
- Kuning untuk Kode Jabatan AUS2;
Pada pojok kanan atas map agar ditempelkan print-out nomor registrasi yang diperoleh
II. LAIN-LAIN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dan dokumen asli akan disimpan oleh BPKP selama empat (4) tahun. Bagi pelamar yang tidak lulus,
dokumen asli persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
2. Panitia Penerimaan CPNS BPKP berhak menyatakan pelamar tidak diterima menjadi CPNS BPKP
walaupun telah lulus seleksi apabila kemudian diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas
yang ternyata tidak benar.
3. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh pelamar
dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan pelamar.
4. Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPKP,
ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
5. Surat lamaran beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia
dan tidak dapat diminta kembali.
6. Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri dan/atau
apabila selama dalam jangka waktu empat (4) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri
diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
7. Bagi pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS,
yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja empat (4) tahun.
8. Keputusan Panitia Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi